Belum lama ini masyarakat dibuat kaget oleh kemunculan kerajaan Keraton Agung Sejagat. Keraton ini mulai dikenal setelah mereka mengadakan selamatan dan peraturan budaya, yang dilakukan pada tanggal 10 Januari 2020 sampai dengan 12 Januari 2020.
kerajaan Keraton Agung Sejagat mengatakan, pengikutnya sudah mencapai 450 orang. Tidak butuh waktu yang lama, Polda jawa tengah menangkap Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia.
Malam ini mereka akan ditahan dan di bawa ke Polda Jawa Tengah. Sementara Kodam IV Diponegoro menangani bersama polda jawa tengah juga guna melakukan pengecekan adanya upaya mendirikan pemerintahan sendiri. Tapi polisi juga masih tidak berani menggunakan pasal makar (penipu) karena masih dalam motivasi pasangan ini untuk mendirikan Keraton Agung Sejagat tersebut.
Penangkapan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di ikuti oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Rumah tersebut yang digunakan Totok sebagai keraton. Kita bawa mereka ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan.
Beberapa barang bukti pun juga akan diamankan oleh polisi. Yang diantaranta bendera, pakaian keraton, dan juga dokumen yang diduga di palsukan oleh mereka. Surat-surat tersebut berfungsi sebagai keterangan yang mengesahkan untuk memasukan anggota. Atas perbuatannya, mereka diduga sudah melanggar 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita hoax sehingga terjadi kehebohan di kalangan masyarakat dan 378 KUHP tentang penipuan.
Penangkapan keduanya juga berdasarkan keresahan dari para masyarakat karna hadirnya Keraton Agung Sejagat tersebut. Penasihat Keraton Agung Sejagat Resi Joyodiningrat menyebutkan bahwa kerajaan yang di pimpin oleh Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Fanny Aminadia ada karna sebuah perjanjian 500 tahun yang lalu.
Perjanjian tersebut di hitung pada Kemaharajaan Nusantara telah menghilang. Lebih tepatnya pada imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018. Menurut ia, perjanjian 500 tahun lalu di lakukan oleh Dyah Ranawijaya penguasa Kerajaan Majapahit sebagai perwakilan kaisar romawi di Malaka pada tahun 1518 tersebut.